Korban Suratik duduk di atas kursi roda saat di Polsek Medan Tembung. [PRC/Ist]
PODIUMRAKYAT.COM | MEDAN
Pelaku penganiayaan terhadap Cleaning Service (CS) Universitas Negeri Medan (Unimed) Suratik, tak kunjung ditangkap pihak Polsek Medan Tembung. Bahkan, laporannya terkesan jalan ditempat, hingga kini kasus penganiayaan itu sudah 3 bulan berlalu.
Pasalnya, pelaku (terlapor) berinisial MA yang bekerja sebagai guru di Sekolah Menengah Pertama Swasta (SMPS) di Medan.
Hal itu, disampaikan Suratik (45) warga Dusun IX Kuini, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang kepada wartawan, Kamis (19/9/2024) sore.
Dijelaskan Suratik, bahwa awal dari peristiwa ini ianya dituding oleh istrinya KS ada hubungan asmara (selingkuh) dengan suaminya KS yang bekerja sebagai Dosen di kampus Unimed.
Atas peristiwa penganiayaan itu, korban membuat laporan resmi di Polsek Medan Tembung dengan laporan polisi nomor : LP/B/975/VI/2024/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 Juni 2024.
"Saya dituduh selingkuh dengan KS. Setelah itu KS dan istrinya melakukan klarifikasi sama saya dengan membawa saya naik mobilnya serta menanyai apakah saya ada berhubungan sama KS. Iya saya mengatakan dengan sejujurnya saya tidak ada berhubungan asmara dengan KS, dan mereka (KS dan istrinya) minta maaf saya dan memeluk saya. Selanjutnya saya dipulangkan ke kampus Unimed untuk kembali bekerja. Berselang satu jam tiba-tiba MA mendatangi saya yang mengaku anaknya KS dan marah-marah kepada saya dengan mengatakan saya ada berhubungan asmara kepada bapaknya terus menarik tangan saya lalu memukul-memukul pipi saya dan mendorong saya dengan keras hingga saya terduduk dilantai," ucap Suratik didampingi kuasa hukumnya Humisar Sianipar, SH, Kamis (19/9/2024).
Atas peristiwa itu, ia berharap pihak Polsek Medan Tembung segera menindaklanjuti dengan serius atas laporannya serta menangkap pelaku (terlapor).
"Saya berharap pihak Polsek Medan Tembung segera menangkap terlapor (MA). Tolong saya pak Kapolsek Medan Tembung, saya hanya ingin mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku pak," ujarnya.
Hal senada juga Humisar Sianipar, SH selaku kuasa hukum Suratik meminta pihak Polsek Medan Tembung agar serius menangani perkara ini serta menangkap segera terlapor.
"Saya kuasa hukum ibu Suratik meminta pihak Polsek Medan Tembung serius menangani laporan klien saya dan segera menangkap terlapor. Mengingat klien saya saat mengalami cacat dibagian pinggang serta traumatic healing atas peristiwa tersebut," tegas Humisar Sianipar SH.
Sementara itu, Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M. Sitompul, SH, MH saat dikonfirmasi waryawan melalui telepon WhatsApp, Kamis (19/9/2024) terkait perkara tindak pidana penganiayaan yang dialami cleaning service Unimed Suratik yang sudah berlangsung tiga bulan, hingga kini pelaku belum ditangkap mengatakan masih proses.
"Perkara ini masih dalam proses, sebelumnya antara pelapor dengan terlapor sudah dimediasi dan pelapor meminta Rp100 juta rupiah namun terlapor tidak sanggup," ucap Kompol M. Jhonson Sitompul.
"Dari mediasi/perdamaian yang mana pelapor meminta Rp100 juta kepada terlapor kita masukkan dalam keterangan BAP biar nanti jaksa mengetahui perjalanan kasus ini terlapor meminta Rp100 juta dan terhadap perkara ini tetap kita proses lanjutan," ketusnya.
Dalam hal ini, pelapor (korban) tidak menginginkan untuk perdamaian ataupun mediasi karena diduga tidak ada etikad baik daripada terlapor (pelaku).
"Saya tidak akan mau berdamai ataupun mediasi dengan terlapor. Biarlah dilanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku, supaya jadi efek jera dan tidak sesuka hatinya memukul/menganiaya wanita," tandas Suratik. [PRC]
Posting Komentar