Tindaklanjuti Aduan Warga Jalan Kakap, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Simanjutak Turun Cari Solusi



PODIUMRAKYAT.COM | MEDAN 

Kekesalan warga Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II, terkait pembangunan tembok yang dianggap menimbulkan masalah akhirnya ditindaklanjuti Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, Senin (15/9/2025).


Tepat pukul 09.00 WIB, Paul tiba di lokasi bersama Lurah Pandau Hulu II Metro Hutabarat, perangkat kelurahan, perwakilan pemilik bangunan, serta sejumlah warga yang sebelumnya melayangkan aduan.


Dalam peninjauannya, politisi PDI Perjuangan ini menemukan beberapa persoalan, mulai dari tembok yang melebihi ukuran standar, talang air yang diarahkan ke dalam gang hingga memperparah banjir, serta teras rumah yang mempersempit akses jalan.


“Saya lihat banyak kesalahan. Tembok melampaui standar, talang air diarahkan ke gang, dan teras rumah mempersempit akses jalan sehingga becak bermotor tidak bisa lagi berputar. Pemilik tanah tidak boleh menang sendiri, harus memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar,” tegas Paul.


Warga Merasa Diabaikan


Salah satu warga, Mey DY (65), mengaku sudah sejak awal keberatan dengan pembangunan tersebut. Warga bahkan sempat menyurati pihak kelurahan, namun tidak ada tindak lanjut.


“Sebelum tembok dibangun, kami sudah protes pembangunan rumah yang memakan jalan. Tidak ada roilen, teras juga dibangun seenaknya. Sekarang ditambah tembok tinggi dan talang air diarahkan ke gang, jelas makin meresahkan,” ungkapnya.


Senada, Jong Tjioe Ha, warga lainnya, menyebut pemilik bangunan sejak awal memang kurang bersosialisasi dengan jiran tetangga. “Bahkan sering bertindak arogan, membangun tanpa memikirkan hak tetangga,” tambahnya.


Upaya Mediasi dan Kesepakatan


Sementara itu, Bobby Lim, perwakilan pemilik bangunan, menjelaskan bahwa pemilik tanah sebelumnya sudah memberikan sebagian lahannya untuk akses jalan. Ia berharap ada titik temu yang adil.


“Kami minta ada kesepahaman. Harapan saya, kesepakatan ini bisa menyelesaikan masalah dan hubungan antar warga kembali harmonis,” kata Bobby.


Lurah Pandau Hulu II, Metro Hutabarat mengakui pihaknya pernah memediasi persoalan ini, namun masalah melebar hingga menyangkut teras rumah. Ia menegaskan bahwa izin pembangunan tembok menjadi kewenangan Dinas Perkimtaru.


Solusi dari Ketua Komisi IV DPRD Medan


Setelah mendengarkan semua pihak, Paul Mei Anton menawarkan solusi berupa kesepakatan:

Pemilik bangunan diminta membongkar teras rumah yang mempersempit akses jalan. Talang air dialihkan keluar gang agar tidak menimbulkan banjir.

Pemilik mengurus izin pembangunan tembok sesuai aturan tata ruang. Pihak kelurahan diminta mengukur ulang dan memfasilitasi penyelesaian sengketa. Parit di kawasan tersebut akan diusulkan dibangun melalui dana kelurahan.


“Kesepakatan ini harus dijalankan dalam waktu satu minggu. Jangan ada lagi yang merasa dirugikan,” tegas Paul.


Warga pun menyambut gembira keputusan tersebut dan berharap masalah yang sudah berlarut-larut segera berakhir.


“Kalau semua pihak komit, jalan kami kembali lega, banjir teratasi, dan hubungan dengan tetangga bisa membaik,” ungkap warga dengan penuh harapan. [PRC]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama