![]() |
RA pelaku spesialis curanmor diamankan di Polsek Medan Baru. [PRC/ Ist] |
PODIUMRAKYAT.COM | MEDAN
Empat kali melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di beberapa TKP, RA (18) warga Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
RA (pelaku) ditangkap Polsek Medan Baru dengan perkara yang sama yaitu curanmor di Jalan Biduk tepatnya di depan cafe Maran, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB.
Dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 1 unit Honda CRF 150 tanpa nopol, 1 buah mata kunci T, 1unit honda vario BK 4063 VCD nomor rangka MH1JMC112PK248342, nomor mesin JMC1E1248342 dan STNK atas nama Willie Allson Sim.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu PM. Tambunan, SH, MH kepada wartawan menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan korban Wilie Allson Sim dengan laporan polisi nomor : LP/B/58/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/RESTABES MEDAN /POLDA SUMUT.
"Pelaku ditangkap saat petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru melaksanakan giat Patroli di seputaran Jalan Iskandar Muda. Pelaku tengah bersama teman-temannya di Jalan Iskandar Muda namun teman pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran Polisi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX KING hingga meninggalkan sepeda motor Honda Vario dan Honda CRF," jelas PM. Tambunan, Selasa (20/1/2026).
Lanjut ia menjelaskan bahwa pelaku saat diinterogasi mengaku sudah melakukan aksi sebanyak empat kali dibeberapa TKP yakni, Jalan Pancing, Jalan Cemara, Jalan Sekip dan Jalan Iskandar Muda Medan.
"Pelaku mengaku sudah empat kali melakukan pencurian sepeda motor di beberapa TKP," paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 477 UU No 1 tahun 2023 tentang pencurian sepeda motor.
"Pelaku berikut barang bukti ditahan di Polsek Medan Baru guna proses lebih lanjut," pungkasnya. [PRC]

Posting Komentar