Amankan Dua Oknum Wartawan, Rekan Seprofesi Beharap Adanya Win-Win Solution dari Kapolsek Medan Tembung



PODIUMRAKYAT.COM | MEDAN 


Terkait diamankannya dua orang oknum wartawan aktif oleh Polsek Medan Tembung dengan sangkaan melakukan tindak pidana pemerasan dari seorang pria berinisial D, menuai kecaman di kalangan wartawan.


Menurut infomasi dikalangan wartawan, pria berinisial D itu diduga melakukan trik "kotor" dengan melakukan pengkondisian terhadap kedua oknum wartawan aktif tersebut karena takut praktik curangnya dalam mengelabui dinas terkait soal perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mereka kerjakan agar tidak diketahui oleh publik.


Diketahui, D disebut-sebut sebagai oknum pengawas bangunan yang diduga tidak memiliki izin PBG yang jelas telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Medan.


Kedua oknum wartawan aktif yang diamankan Petugas Unit Luar Polsek Medan Tembung itu berinisial IH dan JBR. Menurut informasi yang beredar di grup WhatsApp kalangan wartawan, penangkapan itu berawal ketika keduanya menghadiri undangan dari seorang pria berinisial D untuk ketemuan di sebuah warung kopi yang berada di kawasan Jalan Letda Sujono Medan pada Kamis 16 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, karena lokasi peretemuan tidak jauh dari Polsek Medan Tembung, lantas kedua wartawan tersebut tidak menaruh curiga sedikit pun.


"Infonya, keduanya ditangkap terkait pemberitaan mengenai bangunan yang diduga tidak memiliki izin PBG yang telah merugikan PAD Pemko Medan. Kuat dugaan mereka dijebak. Usai pria berinisial D itu memberikan sejumlah uang untuk tidak lagi memberitakan bangunan yang diduga tidak memiliki izin PBG kedua rekan wartawan itu langsung diamankan anggota Polsek Medan Tembung," ungkap L yang merupakan rekan seprofesi wartawan yang biasa sama ketemu dilapangan ketika saat sedang peliputan suatu pemberitaan.


Sambung L menerangkan kembali, ini bukan kasus tidak pidana pemerasan seperti yang disampaikan oleh pihak Polsek Medan Tembung, melainkan ini merupakan kasus dugaan suap, yang mana pihak kepolisian seharusnya tidak hanya mengamankan kedua oknum wartawan aktif tersebut saja dan pemberi suap (uang) juga harus turut diamankan juga.

"Aparat kepolisian jangan hanya mengamankan sebelah pihak saja, artinya, pemberi uang dan penerima uang harus sama-sama diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Kasus tindak pidana suap-menyuap di Indonesia diatur secara spesifik dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap," jelasnya.


PerludiketahuiPenyuapan Aktif (Pemberi): Diatur dalam Pasal 5 UU 20/2001, di mana seseorang atau korporasi yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait jabatannya diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. Kemudian, Penyuapan Pasif (Penerima): Diatur dalam Pasal 12 UU 20/2001, di mana Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima suap (hadiah atau janji) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Selanjutnya, Suap Sektor Swasta: Diatur dalam Pasal 3 UU 11/1980, yang melarang pemberian atau penerimaan suap di luar lingkup penyelenggara negara demi memengaruhi tindakan seseorang secara tidak sah. Sedangkan Gratifikasi Dianggap Suap: Diatur dalam Pasal 12B UU 20/2001, yang menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya.


Apalagi pemilik bangunan sudah jelas bersalah karena mendirikan bangunan tanpa ada mengurus izin PBG nya terlebihdahulu. Sehingga diduga pemilik bangunan telah mengemplang Pajak yang notabene merupakan PAD Pemko Medan, itu yang seharusnya pantas untuk di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diusut segera


Menanggapi hal diatas, saat di konfirmasi awak media kepada Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan melalui sambungan telpon via WhatsApp pada Sabtu (18/7/2026) malam, namun panggilan di tolak.


Begitu juga saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp guna memastikan apakah benar kedua oknum wartawan aktif itu ada diamankan oleh anggota Polsek Medan Tembung dengan sangkaan kasus pemerasan dan siapa pemberi uangnya, namun, lagi-lagi orang nomor satu di Polsek Medan Tembung itu enggan menjawab.


Dalam hal ini, sejumlah wartawan yang mengaku sangat menyayangkan peristiwa tersebut terjadi, "selaku rekan seprofesi, kami berharap adanya win-win solution, kiranya Bapak Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan dapat memberikan ruang mediasi dan mempertemukan antara kedua belah pihak untuk mencari solusi guna mencari jalan yang terbaik bagi kedua belah pihak. Dan kami juga mengapresiasi serta mendukung penuh kinerja Polsek Medan Tembung dibawah pimpinan Bapak Kompol Ras Maju Tarigan dalam penegakan hukum yang berkeadilan," harapnya. [PRC/ TIM]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama