
Lokasi judi di Jalan Ade Irma Suryani, Gang Anjelir, Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai – Sumatera Utara.
PODIUMRAKYAT.COM | BINJAI
Lokasi permainan mesjn tembak ikan di wilayah hukum (Wilkum) Polres Binjai tepatnya di Jalan Ade Irma Suryani, Gang Anjelir, Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai – Sumatera Utara masih bebas beroperasi bahkan kuat dugaan jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Binjai sengaja "tutup mata". Sangatlah disayangkan, Aparat Penegak Hukum (APH) terkhusus Polres Binjai diduga tidak mampu untuk menutup lokasi tersebut, kuat dugaan sudah menerima "upeti" dari para Bandar.
Masyarakat yang sudah sangat resah minta kepada Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H agar memerintahkan Kapolres Binjai yang kini dibabat oleh AKBP R. Bimo Moernanda untuk segera menutup lokasi perjudian yang berada di Jalan Ade Irma Suryani, Gang Anjelir, Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai – Sumatera Utara tersebut.
Menurut pengakuan warga, kepada sejhmlah awak media, Selasa (14/7/2027), bahwa setiap harinya judi tembak tembak ikan bisa meraup omzet mencapai puluhan juta perharinya dan dua (2) kali lipat pendapannya jika di hari libur.
“Memang pernah ada upaya dilakukan razia oleh pihak Kepolisian di Binjai ini bang, namun ternyata bocor dan pulang dengan tangan hampa hanya berswafoto dan kita duga cuman formalitas untuk laporannya aja,” ucap warga masyarakat yang sudah sangat kecewa meminta dengan sangat Kapolres Binjai yang baru agar segera menutup lokasi judi tersebut. [PRC/TIM]
Posting Komentar