![]() |
| Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Dr Afri Rizki Lubis. |
Komisi IV DPRD Medan memanggil Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Medan, Senin (27/7/2026).
Pemanggilan itu terkait proyek pembangunan sembilan unit rumah toko (ruko) Wing Square di Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam RDP tersebut, pihak Perkim Cikataru Kota Medan mengaku telah melayangkan Surat Peringatan (SP) I kepada pengelola proyek pembangunan 9 unit rumah toko (ruko) Wing Square pada Jumat, 24 Juli 2026.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Dr Afri Rizki Lubis, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera memanggil pengembang Wing Square untuk meminta penjelasan terkait proyek tersebut.
Awalnya, Afri sempat meminta wartawan menyebutkan nama pengembang yang dimaksud. Setelah dipastikan proyek tersebut adalah Wing Square, ia menyatakan Komisi IV akan segera menjadwalkan pemanggilan.
"Nanti segera kita panggil bersama Camat Medan Perjuangan, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Satpol PP, Dinas PMPTSP, dan Dinas Perkim Cikataru," kata politikus Partai NasDem itu. (Pea)

Posting Komentar