![]() |
| Foto ilustrasi. |
PODIUMRAKYAT.COM | MEDAN
Pemilik judi online (judol) berkedok warnet di Jalan B. Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun diduga tantang Polrestabes Medan. Pasalnya, aktivitas judol tersebut setiap hari beroperasi tanpa henti dan disebut-sebut pemilik judol mampu meraup keuntungan jutaan rupiah perharinya.
Akibat keberadaan dan aktivitas judol itu warga sekitar mengaku sangat resah karena berdampak buruk bagi generasi muda penerus bangsa.
"Sepertinya pemilik/pengelola judol itu terkesan kebal hukum dan menantang pihak kepolisian yakni Polrestabes Medan. Karena sampai saat ini belum pernah digerebek polisi bang," ungkap warga sekitar berinisial HS kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Warga mengku sudah sangat resah dengan keberadaan judol itu, takut anak-anak mereka jadi terpengaruh dan rusak akibat aktivitas haram tersebut.
Warga berharap lokasi judi tersebut segera digerebek polisi serta menangkap pemilik dan pengelolanya.
"Harapan kita bang, lokasi judol itu digerebek dan ditutup secara permanen serta pemilik atau pengelolanya ditangkap," harapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, judi online berkedok warnet di Jalan B Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun tetap beroperasi tanpa ada hambatan. [PRC]

Posting Komentar