PODIUMRAKYAT.COM | MEDAN
Advokat Johannes Siregar, SH bersama Media Online Cyber Crime SNIPERSNEWS dan UPT PPA P3APMP2KB Kota Medan mengawal penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berus7 tahun, sebut saja Bunga menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria lanjut usia berusia sekitar 80 tahun di kawasan Medan Amplas.
Korban saat ini telah mendapatkan pendampingan dari UPT PPA P3APMP2KB Kota Medan untuk menjalani trauma healing di Jalan D.I. Panjaitan No. 180, Kec. Medan Petisah. Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kondisi Psikologis korban setelah mengalami dugaan pencabulan tersebut.
“Konseling dan pengobatan trauma anak agar tidak menjadi trauma berkepanjangan merupakan salah satu pelayanan UPT PPA dalam membantu memulihkan psikologi korban (anak),” ujar Anas Ansor Siregar, Kepala UPT PPA Dinas P3APMP2KB Kota Medan, kepada media ini, Senin (1/9/2026) pagi.
Sementara itu, pihak Kepolisian Polrestabes Medan melalui Unit PPO dan PPA menyampaikan bahwa perkara tersebut diharapkan segera dilakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Sebelumnya, ibu korban telah melaporkan dugaan kejadian yang menimpa putrinya ke Polrestabes Medan melalui SPKT pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: B/827/VER/VI/2026/SPKT Tabes Medan.
Ibu korban yang sehari-hari mencari nafkah dengan berjualan asongan di kawasan Terminal Amplas itu berharap aparat kepolisian segera menetapkan tersangka serta menangkap kakek tua terduga pelaku cabul terhadap anaknya.
“Kami hanya orang lemah dan buta hukum. Kami mengharapkan agar Polisi segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” harapnya.
Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana terhadap anak harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan keterangan korban, saksi, alat bukti serta hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Apabila berdasarkan proses hukum terbukti memenuhi unsur tindak pidana, terduga pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Untuk perkara yang terjadi pada 2026, ketentuan pidana dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan terkait tindak pidana kekerasan seksual dapat menjadi bagian dari dasar hukum sesuai konstruksi perbuatan yang nantinya dibuktikan penyidik dan penuntut umum.
Selain penegakan hukum, perlindungan dan pemulihan korban menjadi perhatian utama. Maka dari itu, Advokat, SNIPERSNEWS dan UPT PPA P3APMP2KB Kota Medan akan terus mengawal perkembangan kasus ini agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan. [PRC]

Posting Komentar