PODIUMRAKYAT.COM | DELISERDANG
Seperti kebal hukum, praktik Judi tembak ikan merk “AB” berkembang biak bak jamur di musim hujan. Sejumlah titik di Kabupaten Deli Serdang disebut masih buka 24 jam tanpa jeda. Kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan kemana aparat penegak hukum khususnya wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Dari hasil penelusuran dan data yang dihimpun awak media, lokasi dugaan judi tembak ikan tersebar hampir di seluruh penjuru wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Mulai dari Warung Sawo, Desa Telun Kenas, Kec. STM Hilir yang ironisnya tidak jauh dari Polsek Telun Kenas. Kemudian Jalan Bakaran Batu dan Rumah Doyok di Tanjung Morawa, serta sekitar Kedai Kasran, Biru-Biru.
Tak berhenti di situ. Nama-nama lain juga disebut wilayah Ajibaho, Kafe Keleng Gang Wakaf, Simpang Kemiri, Rumah Gerat, Kloneng, Lapangan Biru-Biru, Jalan Gabungan, Namorambe, Terminal Namolandor, Namu Pindang, Ruko Toko Desa Mahoni, Talapeta, Bekilang, Sawu, Besamat, Kota Jurung, Lah Rempah hingga Pagar Merbau.
“Jaringan tembak ikan merek "AB" ini disebut dikuasai dan dikelola oleh seseorang berinisial (HD) alias Handoko,” ungkap narasumber, Minggu (6/9/2026). Ia juga menyebut beberapa lapak beroperasi 24 jam.
Jika semua ini benar, maka ini bukan pelanggaran biasa. Ini tamparan keras bagi aparat penegakan hukum.
"Hal ini dketahui bersama Setiap daerah pasti ada Bhabinkamtibmas atau Bhabinsa tapi mengapa masih saja lokasi perjudian tetap buka, ada apa? sudah terang-terang ada pelanggaran terhadap penyakit masyarakat, namun kenapa tidak ada penindakan, atau jangan-jangan kuat dugaan ada menerima "upeti"," ucap selah satu warga yang tidak mau di tulis namanya dengan alasan keamanan.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana kini jadi sorotan. Publik bertanya, apakah lokasi-lokasi ini luput dari pantauan, atau diduga memang sengaja dibiarkan?.
Lebih parah lagi, beredar kabar adanya pihak tertentu yang diduga "membekingi" terhadap semua lokasi perjudian tersebut. Dugaan itu tentu harus dibuktikan, tapi keresahan warga sudah nyata.
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Kapolda Sumatera Utara agar turun tangan langsung, melalui Dirkrimum untuk menggerebek lokasi judi yang tersebar di wilayah hukum Polresta Deliserdang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polresta Deli Serdang terkait seluruh lokasi perjudian tersebut.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab klarifikasi bagi Kapolresta Deliserdang ataupun pihak yang disebut berkaitan dalam pemberitaan aktivitas perjudian itu. [PRC]

Posting Komentar