PODIUMRAKYAT.COM | MEDAN
Bangunan Tanpa ijin semakin menjamur diwilayah Kecamatan Medan Kota. Hasil investigasi dilapangan, bangunan yang berdiri tegak di Jalan Turi, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, diduga dibangun tanpa memiliki persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (11/12/2025).
Terlihat di pagar seng berwarna biru itu terpajang spanduk yang bertuliskan "Langham", dan aktivitas pembangunan dilokasi itu tetap berjalan tanpa ada penindakan dari pihak Kecamatan Medan Kota
Jika mengacu kepada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban memiliki PBG untuk setiap bangunan jika tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif bagi pelanggar PBG.
Akibatnya, Pemko Medan sering mengalami kebocoran dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebab banyak bangunan berdiri tanpa memiliki PBG.
Dalam hal ini, masyarakat mendesak pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Medan segera melakukan penyegelan atau pembongkaran bangunan liar yang tidak memiliki PBG.
"Satpol PP selaku penegak Perda, segera melakukan penindakan terhadap bangunan liar yang berdiri tanpa memiliki izin PBG," ujar salah seorang warga bermarga Sinaga kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Camat Medan Kota Dr. H. Raja Ian Andos Lubis, S.STP., M.AP ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor 0852-9700-6XXX, Sabtu Jumat (05/12/2025) lalu, tidak menjawab hingga berita ini diterbitkan. [PRC/TIM]
Jika mengacu kepada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban memiliki PBG untuk setiap bangunan jika tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif bagi pelanggar PBG.
Akibatnya, Pemko Medan sering mengalami kebocoran dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebab banyak bangunan berdiri tanpa memiliki PBG.
Dalam hal ini, masyarakat mendesak pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Medan segera melakukan penyegelan atau pembongkaran bangunan liar yang tidak memiliki PBG.
"Satpol PP selaku penegak Perda, segera melakukan penindakan terhadap bangunan liar yang berdiri tanpa memiliki izin PBG," ujar salah seorang warga bermarga Sinaga kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Camat Medan Kota Dr. H. Raja Ian Andos Lubis, S.STP., M.AP ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor 0852-9700-6XXX, Sabtu Jumat (05/12/2025) lalu, tidak menjawab hingga berita ini diterbitkan. [PRC/TIM]

Posting Komentar