PODIUMRAKYAT.COM | MEDAN
Instruksi Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ternyata tak sesuai kenyataan di lapangan.
Bngunan tanpa izin justru masih marak berdiri di berbagai kecamatan tanpa tindakan tegas dari dinas terkait.
Instruksi wali kota yang ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perkim Cikataru, dan Satpol PP tampaknya belum berjalan efektif. Temuan di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan dan dugaan adanya pembiaran terhadap pembangunan ilegal tersebut.
Hasil penelusuran wartawan menemukan dua unit bangunan diduga tanpa PBG di Jalan Pasar 3 Gang Mulia Dalam, Kelurahan Pulo Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur yang melakukan pelanggaran diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (11/12/2025).
Ironisnya, banyak pemilik bangunan berdalih telah “mengurus izin”.
Saat ini aktivitas pembangunan terhadap dua unit bangunan di Jalan Pasar 3 Gang Mulia Dalam, Kelurahan Pulo Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur tetap berlangsung . Walaupun tidak terlihat adanya plang ijin PBG persetujuan pendirian bangunan.
"Kami pun tidak menyadari bahwa bangunan itu diduga tidak memiliki PBG. Bagaimana kami mau mengetahuinya bang, pemilik bangunan langsung memaparkan keliling pakai seng agar publik tidak mengetahui apakah bangunan itu memiliki PBG atau tidak," ujar Sukri yang mengaku warga sekitar sembari berlalu. [PRC/TIM]
Instruksi wali kota yang ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perkim Cikataru, dan Satpol PP tampaknya belum berjalan efektif. Temuan di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan dan dugaan adanya pembiaran terhadap pembangunan ilegal tersebut.
Hasil penelusuran wartawan menemukan dua unit bangunan diduga tanpa PBG di Jalan Pasar 3 Gang Mulia Dalam, Kelurahan Pulo Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur yang melakukan pelanggaran diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (11/12/2025).
Ironisnya, banyak pemilik bangunan berdalih telah “mengurus izin”.
Saat ini aktivitas pembangunan terhadap dua unit bangunan di Jalan Pasar 3 Gang Mulia Dalam, Kelurahan Pulo Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur tetap berlangsung . Walaupun tidak terlihat adanya plang ijin PBG persetujuan pendirian bangunan.
"Kami pun tidak menyadari bahwa bangunan itu diduga tidak memiliki PBG. Bagaimana kami mau mengetahuinya bang, pemilik bangunan langsung memaparkan keliling pakai seng agar publik tidak mengetahui apakah bangunan itu memiliki PBG atau tidak," ujar Sukri yang mengaku warga sekitar sembari berlalu. [PRC/TIM]

Posting Komentar