![]() |
| Praktisi Hukum, Humisar Sianipar SH. |
PODIUMRAKYAT.COM | MEDAN
Praktisi Hukum, Humisar Sianipar SH, mendesak Polrestabes Medan untuk menindak tegas lokasi judi online (judol) berkedok warnet di Jalan B Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun yang sudah lama beroperasi dan telah meresahkan masyarakat.
Humisar menyebutkan, judol merupakan penyakit masyarakat yang bisa merusak moral dan perekonomian warga serta pemicu meningkatnya tindak kriminal kejahatan, seperti pencurian, perampokan hingga pertengkaran.
"Judol ini merupakan pemicu segala bentuk kejahatan terhadap masyarakat. Untuk itu, saya meminta pihak kepolisian Polrestabes Medan agar turun langsung kelokasi untuk menggerebek judol tersebut karena sudah sangat meresahkan masyarakat," tegas Humisar kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Lebih lanjut Humisar menyatakan bahwa sebelumnya bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan ke seluruh jajaran kepolisian untuk memberantas habis segala macam bentuk perjudian.
"Sebelumnya bapak Kapolri sudah sangat jelas dan tegas ke seluruh jajaran kepolisian agar memberantas segala yang namanya perjudian, karena itu merupakan penyakit masyarakat dan musuh kita bersama," ujarnya.
Ia juga mengapresiasi dan mendukung penuh kinerja kepolisian Polrestabes Medan yang baru-baru ini diketahui mengungkap banyak macam kasus seperti kejahatan jalanan, peredaran narkoba hingga perjudian.
"Kita mendukung penuh Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba, perjudian dan kejahatan lainnya yang sudah meresahkan masyarakat hingga melukai warga. Diketahui, baru-baru ini Polrestabes Medan memaparkan ratusan pengungkapan berbagai macam kasus. Nah, dalam pengungkapan tersebut patut diberikan diapresiasi," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, lokasi judi online (judol) berkedok warnet di Jalan B Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun tetap eksis beroperasi tanpa jeda. [PRC]

Posting Komentar