PODIUMRAKYAT.COM | DELISERDANG
Masyarakat lima kecamatan di Kabupaten Deliserdang meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, memerintahkan jajarannya dan anggotanya untuk menutup aktivitas perjudian mesin jenis tembak ikan Merk AB yang saat ini berkembang di lima Kecamatan di wilayah Kabupaten Deliserdang.
Puluhan warga saat di temui Tim Media, menyampaikan, bahwa sudah pesimis atas keluhannya, terkait perjudian tembak ikan yang ada dilingkungan tempat mereka tingal, pasalanya, keluhan warga tidak ada satupun di tindaklanjuti oleh Kapolres Deliserdang AKBP Hendria Lesmana dan Polsek jajaran.
"Abang tengoklah permainan judi mesin tembak ikan merk AB sekarang yang menguasai wilayah Deliserdang dan belum ada tindaklanjut dari aparat kepolisian," ujar salah satu warga yang tidak mau ditulis namanya dengan alasan keamanan dirinya, Minggu (13/9/2026).
Muncul dugaan, aparat kepolisian diduga telah terima "setoran" dari pemiliki mesin tembaknikan merek AB.
"Kami berharap Kapolda Sumut turun langsung perintahkan Dir Krimum untuk segera melakukan penggerebekan secara berkala, agar kami warga bisa hidup tenang seperti dulu tanpa judi," harap warga.
Diketahui semenjak maraknya lokasi judi tembak Ikan. Situasi Kamtibmas pun sudah tidak kondusif lagi, banyak maling, banyak masyarakat kehilangan barang-barangnya dan sering juga terdengar keributan rumahtangga suami istri akibat rejeki yang didapat seharusnya untuk keluarga, habis di pertaruhkan di meja judi dengan harapan mendapatkan kemenangan.
Bukan rahasia umum bahwa judi tembak ikan yang menguasai seluruh wilayah Deliserdang merk "AB" yang dikelola oleh HD alias Handoko yang beroperasi 24 jam tanpa jeda dalam satu hari meraup keuntungan ratusan juta, jelas narasumber.
Sebelumnya di beritakan oleh media ini lokasi Lapak meja tembak ikan-ikan di wilayah Deliserdang mulai dari Warung Sawo, Desa Telun Kenas, Kec. STM Hilir yang ironisnya tidak jauh dari Polsek Telun Kenas. Kemudian Jl. Bakaran Batu dan Rumah Doyok di Tanjung Morawa, serta sekitar Kedai Kasran, Biru-Biru.
Tak berhenti di situ. Nama-nama lain juga disebut seperti di Ajibaho, Kafe Keleng Gang Wakaf, Simpang Kemiri, Rumah Gerat, Kloneng, Lapangan Biru-Biru, Jalan Gabungan, Namorambe, Terminal Namolandor, Namu Pindang, Ruko Toko Desa Mahoni, Talapeta, Bekilang, Sawu, Besamat, Kota Jurung, Lah Rempah hingga Pagar Merbau.
“Jaringan tembak ikan merek *AB* ini disebut dikuasai dan dikelola oleh seseorang berinisial (HD) alias Handoko,” ungkap narasumber, Ia juga menyebut beberapa lapak beroperasi 24 jam.
Harapan terakhir kami warga disini, Kapolda Sumatera Utara turun langsung gerebek lokasi judi yang sudah menguasai 5 kecamatan di Kabupaten Deliserdang tangkap pengelola dan pemiliknya hukum seberat-beratnya. [PRC]

Posting Komentar