Amankan Op DS Terduga Pelaku Pencabulan, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Polrestabes Medan dan Minta Segera di Proses Ke Jaksa



PODIUMRAKYAT.COM | MEDAN 

Kuasa Hukum korban kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah unur, Johannes Siregar, SH mengapresiasi gerak cepat Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan yang telah mengamankan seorang pria berinisial Op DS, berusia sekitar 70 tahun, yang diduga pelaku dugaan pencabulan terhadap anak berusia 7 tahun dengan Nomor Laporan Polis : B/827/VER/VI/2026/SPKT Tabes Medan, tertanggal 21 Juni 2026.


Informasi yang dihimpun, terduga pelaku telah diamankan dari kediamannya di Jalan S.M. Raja KM 8,5, Gang KKI, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. 


Panit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, Iptu Juli Samosir, ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/9/2026). Membenarkan terkait telah diamankannya terduga pelaku oleh petugas Unit PPA Polrestabes Medan dari kediamannya di Jalan S.M. Raja KM 8,5, Gang KKI, Kecamatan Medan Amplas, “Iya benar, sekira pukul 18.00 WIB,” ujar Ipda Juli Samosir. 


Johannes Siregar berharap terduga pelaku diproses sesuai hukum hingga persidangan. “Saya berharap agar terduga pelaku yang telah diamankan diproses hukum hingga ke persidangan, sebab korbannya masih di bawah umur,” kata Johannes Siregar.


Johannes menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut. “Kami selaku kuasa hukum tetap mengawasi proses hukumnya hkngga bergulir ke meja hijau nantinya,” tegasnya. 


Sementara itu, berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan psikologi forensik yang disampaikan kepada kuasa hukum, korban disebut mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD).


Secara hukum, sambung Johannes Siregar dari perbuatan terduga pelaku terhadap korban, perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 473 ayat (3) huruf c jo. ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 3 sampai 15 tahun penjara karena korban masih anak. (Pea)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama