Pengedar "Gelek" Diamankan Polres Tapteng

PODIUMRAKYAT.COM | TAPTENG


Personil Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), menangkap seorang pria berinisial RS alias AR (41), warga Jalan Dangol Lumban Tobing, Gang Masjid Mujahirin, Kelurahan Sitiotio, Kecamatan Pandan, Tapteng.


Terduga pelaku pengedar narkoba ini dicokot di dekat kediamannya, Selasa (17/1/2023), sekira pukul 20.30 WIB, berikut 100 gram ganja kering diamankan untuk dijadikan barang bukti.


Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, membenarkan penangkapan terduga pengedar narkotika jenis ganja tersebut. Gurning mengungkapkan, penangkapan pelaku berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat.


"Ia benar, informasinya dari masyarakat," ujar Gurning, Rabu (18/1/2023).


Dipaparkannya, dari informasi yang diperoleh, Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono, SH, MH, langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan.


Setelah tiba dilokasi dan melakukan pengintaian, petugas melihat seorang pria sedang berdiri di jalan tepat di depan rumahnya, dan sepertinya sedang menunggu seseorang. Tanpa ragu, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pria tersebut.


"Terduga pelaku mengaku berinisial RS alias AR," imbuh Gurning.


Saat dilakukan penggeledahan timpal Gurning, ditemukan 1 buah plastik warna biru yang dibalut lakban warna coklat, yang sempat dijatuhkan pelaku pada saat melihat personil mendekatinya. 


"Setelah dibuka, ternyata isinya narkotika jenis ganja. Pelaku menjelaskan bahwa ganja tersebut adalah miliknya, yang diperolehnya dari seorang pria berinisial PA," tukas Gurning.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sementara waktu RS alias R diinapkan di sel Polres Tapanuli Tengah. Pelaku terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [PRC]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama