PODIUMRAKYAT.COM | MEDAN
Korlantas Polri mulai menerapkan pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih.
Aturan perubahan warna pelat nomor itu tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pasal 45, “TNKB kendaraan bunyi motor, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam". seperti dilansir di beberapa media online.
Sebelumnya, pelat nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.
Adapun di pelat nomor putih ini menggunakan warna dasar putih dan teks berwarna hitam
Perubahan tersebut bertujuan untuk mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Dalam pelaksanaan tilang elektronik, polisi lalu lintas mengalami kendala dalam identifikasi pelat nomor pengendara.
Pasalnya, pelat nomor dengan dasar hitam sulit ditangkap kamera dan menghasilkan rekaman yang kurang akurat.
Misalnya, angka 5 yang sering terbaca sehingga memudahkan polisi lalu lintas untuk melakukan aktivitas di pelat kendaraan.
Kemudian pelat nomor putih ini akan mulai dipasangkan pada kendaraan yang baru dibeli pada masa pemberlakukan pelat warna ini.
Selain itu, kendaraan yang masa berlaku pelatnya habis dan perlu diperpanjang serta berubah pemilik kendaraan, juga harus mengganti dengan pelat nomor putih.
Adapun kebijakan perubahan pelat nomor warna putih ini mulai berlaku pada Juni 2022.
Oleh karena itu, rencananya pada tahun 2027 semua pelat nomor sudah berganti menjadi warna putih.
demikian, belum semua kendaraan boleh menggunakan pelat nomor tersebut.
Jika ada yang mengganti tidak sesuai dengan prosedur maka akan dianggap sebagai pelanggaran.
Sementara itu, pelat pengganti nomor putih ini tidak dikenakan biaya.Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair), Drs Gitadi Tegas Supramudyo MSi, mengatakan bahwa pelat berwarna putih adalah suatu kebutuhan.
Menurutnya, pergantian warna merupakan hal yang wajar jika ditinjau dari pelataran tujuan.
“Karena pergantian warna menjadi terang menjadi putih itu kan bertujuan untuk memudahkan pencarian elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” dikutip dari laman Unair.
Drs Gitadi menyebut tujuan lain pergantian warna ini adalah pemasangan terkait chip sensor di gerbang tol. Sehingga kendaraan tersebut nantinya masuk jalan tol tanpa berhenti di gerbang yang sudah menjadi tren global
Berangkat dari tujuan tersebut, Drs Gitadi dijelaskan bahwa pelat berwarna putih mengurangi solusi “denda damai” oleh “oknum.” Untuk itu tegaknya peraturan dan sanksi akan berjalan secara merata.
“Dengan catatan agar betul-betul pelat berwarna putih itu menggunakan teknologi canggih. Tidak ada pelat nomor dengan cat putih,” ujarnya.
Meninjau dari ragam manfaatnya, maka pelat nomor berwarna putih dapat meningkatkan transparansi. Terutama pada kasus-kasus pelanggaran lalu lintas.
Drs Gitadi berharap dengan pelat putih ini penegakan denda dan sanksi lain dapat dijalankan secara merata dan jelas.
“Sanksi yang merata dan jelas terhadap pelanggaran lalu lintas akan meningkatkan kepatuhan masyarakat. Tertib di jalan raya juga akan meminimalisir terjadinya kecelakaan. Kemudian pelat nomor putih meningkatkan keselamatan masyarakat di jalan raya,” jelasnya (Net/PRC)
Posting Komentar