Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Pembobol Rumah Kosong

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat, SH, MH bersama Panit I Iptu M.Y Dabutar, SH, MH dan Panit II Ipda Ellys Sitorus, SH, MH saat memaparkan pelaku Ibnu. [PRC]



PODIUMRAKYAT.COM | MEDAN

Betapa kesal perasaan yang dialami Reinhard, ia mendapati rumahnya telah dibongkar oleh pencuri, pada Jumat 31 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.


Medapati rumahnya di bonkar maling, warga Jalan Pertahanan Kuta Baru Gg Sepakat Desa Sigara-gara, Kec.Patumbak langsung memdatangi Polsek Patumbak untuk melaporkan kasus pencurian telah terjadi terjadi di rumahnya.


Dihadapan polisi, korban pun menceritakan awal kejadian, pada saat itu rumah korban dalam keadaan kosong. sekitar pukul 22.00 WIB, korban pulang ke rumahnya dan korban terkejut begitu melihat pintu samping rumahnya telah terbuka, selanjutnya korban memeriksa isi rumahnya dan korban melihat barang-barang korban seperti Laptop, TV, tabung gas dan kipas angin semuanya sudah hilang dan atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Patumbak.

Setelah laporan di terima selanjutnya Kapolsek Patumbak Kompol Faidir, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat, SH, MH bersama Panit I Iptu M.Y Dabutar, SH, MH dan Panit II Ipda Ellys Sitorus, SH, MH untuk memimpin Team URC Reskrim Polsek Patumbak melakukan penyelidikan di seputaran TKP.

Dari hasil penyelidikan yang di lakukan oleh Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat bersama Panit I dan Panit II serta Team URC Reskrim Polsek Patumbak di ketahui keberadaan pelaku dan pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB pelaku bernama Ibnu (22) warga Jakan Pertahanan Desa Sigara-gara, Kec.Patumbak.

Tidak butuh lama, Team URC Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengamankan pelaku pada saat sedang bersembunyi di belakang rumah warga di Desa Sigara-gara.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti 1 (satu) unit laptop merek COMPAQ warna hitam di amankan dan di boyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya..

"Usai diamankan, pelaku mengakui perbuatannya bersama dengan dua orang kawannya yg masih DPO dan Team URC kita dan sedang melakukan pengembangan terhadap dua pelaku lainnya serta barang bukti yang belum di ketahui dimana keberadaannya," terang Kompol Faidir.

Atas perbuatannya, sambung Kompol Faidir, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara. [PRC]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama