WNA Asal Perancis Dideportasi Lewat Pelabuhan Pelindo Sibolga, 7 Paspor Dikembalikan

7 warga negara asing dideportasi Tim Pora dari Pelabuhan Pelindo. (Foto/ist).


PODIUMRAKYAT.COM | SIBOLGA


Ketujuh Warga Negara Asing (WNA) Asal Perancis telah di Deportasi dari Pelabuhan Pelindo Sibolga, Sabtu (11/2/2023) siang.


Pelepasan itu digiring oleh Tim Pengawasan Orang Asing yang disebut (Tim Pora) Keimigrasian Sibolga.


Hadir dari TNI-POLRI, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sibolga, Kejaksaan Negeri Sibolga, Bea cukai Sibolga  dan unsur Forkopimda lainnya.


Sebelum dilepas, pihak Imigrasi Sibolga menyerahkan 7 paspor kepada ke tujuh warga negara asing dan menandatangani serah terima berkas.


"Hari ini kita lepaskan WNA asing ini dengan keadaan sehat walafiat dan cuaca cerah dan mendukung perjalanan mereka, ini adalah bentuk penegakan hukum secara deportasi kepada ke tujuh warga negara asing," ujar Saroha Manullang.


Sementara ditambahkan, Adi P selaku Komandan KAL Sarudik (Lanal Sibolga), pihaknya terus mengawal WNA di perairan barat. Karena kawasan Lanal ada tiga, Sibolga,Nias dan Simeulue.


"Informasi akan dilaporkan secara berjenjang dan WNA akan dilepas ke Selat Malaka mereka akan tetap dimonitor secara berkala, dan itu sudah termasuk laut Internasional," kata Adi.


Delapan warga Negara asing (WNA) asal francis diamankan Imigrasi Sibolga dari Pulau Nias Gunung Sitoli, Sumatera Utara, pada Jum’at 27 Januari 2023 kemarin.


Ditahan atas dokumen over stay atau izin tinggal menggunakan (visa wisata) yang sudah berakhir masa berlakunya selama sembilan belas hari.


Dari hasil pemeriksaan terhadap ke tujuh WNA asal francis pihaknya melanggar pasal 78 ayat 2 dan pasal 71 huruf b UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dari hasil pemeriksaan penyidik maka yang bersangkutan akan dikenakan pendeportasian. [PRC/ZT]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama