PODIUMRAKYAT.COM | MEDAN
Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menyita tujuh aset milik Apin BK bos judi online di Kompleks Cemara Asri sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ini alamat ke tujuh aset milik Apin BK Polda Sumut, tiga lokasi rumah yang berada di Komplek Cemara Asri, yakni Warung Warna Warni sebanyak 4 unit, dua unit di Jalan Boulevard Timur No 28 S dan 28 T.
Kemudian Gedung ZVNO Coffe & Poastery satu unit yang lokasinya berseberangan jalan dengan Gedung Warung Warna Warni
Penyegelan dan penyitaan ke tujuh gedung itu melibatkan belasan anggota Subdit II/Fismondev yang dipimpin Kasubdit AKBP P Samosir disaksikan petugas Satpam perumahan elit tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penyitaan asset milik Apin BK merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Dit Reskrimsus Polda Sumut.
"Ya, ada tujuh gedung yang disita. Rumah mewah milik APK juga akan disita,” ujar Hadi kepada wartawan, Selasa (20/09/2022).
Hadi menjelaskan, selain menerapkan pasal tindak pidana perjudian, Apin Bk juga dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penerapan kedua pasal itu sebagai bentuk komitmen Kapolda Sumut untuk membuat efek jera kepada para bandar atau pengelola perjudian di Sumut,” ungkapnya.
Diketahui, bos judi online, APK masih dicari polisi menyusul ditetapkannya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 24 Agustus 2022.
Teranyar, Apin BK melarikan diri ke Singapura bersama istrinya, beberapa saat setelah penggerebekan lokasi judinya Warung Warna Warni (WWW) di Kompleks Cemara Asri, Kota Medan, Sumatera Utara. [PRC]
Posting Komentar