Polsek Patumbak berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian sepeda motor. [PRC/Red] |
PODIUMRAKYAT.COM | MEDAN
Penangkapan itu berawal pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, saat itu korban korban Abdul Rahman Nasution warga Desa Lantasan Lama, Kec. Patumbak tersebut sedang memancing di sungai yang ada di Desa Lantasan Lama dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat BK 4920 AJU warna Putih miliknya di tanggul sungai dan stang nya dalam keadaan tidak terkunci.
Pelaku yang saat itu juga sedang memancing di sungai tersebut dan hendak pulang kerumahnya melihat sepeda motor korban diparkirkan di tanggul sungai dalam keadaan stangnya tidak terkunci dan juga tidak menggunakan kunci ganda, seluruh kemudian, pelaku langsung mempreteli kabel dari sepeda motor korban agar sepeda motor tersebut bisa di hidupkan.
Setelah pelaku berhasil menyambung kabel sepeda motor korban langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dan langsung tancap gas.
Tidak berapa lama kemudian korban sadar setelah melihat sepeda motornya sudah tidak ada lg di lokasi dan langsung menghubungi orang tuanya serta diteruskan ke personel Bhabinkamtibmas Desa Lantasan Lama AIiptu Darmo Kusdianto.
Setelah anggota Babhinkamtibmas menerima informasi dari korban langsung koordinasi dengan Team URC Reskrim Polsek Patumbak guna melakukan penyelidikan atas kejadian yg di alami oleh korban.
Dari hasil lidik dan juga berkat bantuan keluarga korban serta warga sekitar tidak lama setelah kejadian keberadaan pelaku di ketahui sedang berada di rumahnya.
Di rumah pelaku Surip Arianto (23) warga dusun II Desa Lantasan Lama, Kec. Patumbak, petugas mendapati dapati sepeda motor korban dan nomor Polisinya telah di copoti pelaku guna menghilangkan jejak.
"Pada saat hendak diamankan pelaku sedang bersembunyi di atas lemari, pelaku sempat berusaha melarikan diri menghindari petugas, berkat bantuan warga sekitar pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari rumah kontrakannya," ujar Iptu Jikri Sinurat.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya karena sedang butuh uang untuk membayar biaya kontrakan rumahnya yang harus di bayar bulan ini karena pelaku baru saja berhenti dari pekerjaan di wilayah Pekan Baru.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan dan di boyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya dan pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 (lima) tahun kurungan penjara.
"Jadi kami menghimbau kepada warga Kecamatan Medan Amplas dan juga warga Kecamatan Patumbak apabila sedang memarkirkan sepeda motornya dimana pun agar mengunci stangnya dan menutup kuncinya serta jangan lupa memasang kunci ganda," himbau Kapolsek Patumbak Kompol Faidir. [PRC]
Polsek Patumbak berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian sepeda motor, Minggu (02/6/2024).
Penangkapan itu berawal pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, saat itu korban korban Abdul Rahman Nasution warga Desa Lantasan Lama, Kec. Patumbak tersebut sedang memancing di sungai yang ada di Desa Lantasan Lama dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat BK 4920 AJU warna Putih miliknya di tanggul sungai dan stang nya dalam keadaan tidak terkunci.
Pelaku yang saat itu juga sedang memancing di sungai tersebut dan hendak pulang kerumahnya melihat sepeda motor korban diparkirkan di tanggul sungai dalam keadaan stangnya tidak terkunci dan juga tidak menggunakan kunci ganda, seluruh kemudian, pelaku langsung mempreteli kabel dari sepeda motor korban agar sepeda motor tersebut bisa di hidupkan.
Setelah pelaku berhasil menyambung kabel sepeda motor korban langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dan langsung tancap gas.
Tidak berapa lama kemudian korban sadar setelah melihat sepeda motornya sudah tidak ada lg di lokasi dan langsung menghubungi orang tuanya serta diteruskan ke personel Bhabinkamtibmas Desa Lantasan Lama AIiptu Darmo Kusdianto.
Setelah anggota Babhinkamtibmas menerima informasi dari korban langsung koordinasi dengan Team URC Reskrim Polsek Patumbak guna melakukan penyelidikan atas kejadian yg di alami oleh korban.
Dari hasil lidik dan juga berkat bantuan keluarga korban serta warga sekitar tidak lama setelah kejadian keberadaan pelaku di ketahui sedang berada di rumahnya.
Di rumah pelaku Surip Arianto (23) warga dusun II Desa Lantasan Lama, Kec. Patumbak, petugas mendapati dapati sepeda motor korban dan nomor Polisinya telah di copoti pelaku guna menghilangkan jejak.
"Pada saat hendak diamankan pelaku sedang bersembunyi di atas lemari, pelaku sempat berusaha melarikan diri menghindari petugas, berkat bantuan warga sekitar pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari rumah kontrakannya," ujar Iptu Jikri Sinurat.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya karena sedang butuh uang untuk membayar biaya kontrakan rumahnya yang harus di bayar bulan ini karena pelaku baru saja berhenti dari pekerjaan di wilayah Pekan Baru.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan dan di boyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya dan pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 (lima) tahun kurungan penjara.
"Jadi kami menghimbau kepada warga Kecamatan Medan Amplas dan juga warga Kecamatan Patumbak apabila sedang memarkirkan sepeda motornya dimana pun agar mengunci stangnya dan menutup kuncinya serta jangan lupa memasang kunci ganda," himbau Kapolsek Patumbak Kompol Faidir. [PRC]
Posting Komentar